Kegiatan Forum
Lintas Pelaku, memberikan pengayaan (enrichment) dan penajaman yang sangat
produktif dalam hal formulasi kebijakan Pembangunan Perekonomi Perdesaan yang Mandiri
dan Berkelanjutan. Pengayakan tersebut mulai dari sudut pandang konsep, legalitas,
praktik-praktik dilapangan, hingga pada potensial problem yang akan dihadapi,
bahkan juga memberikan tawaran-tawaran solusi yang sangat produktif.
Beberapa
hal menarik adalah :
Pertama, RPJM
ketiga telah memberikan kerangka landasan strategis bagi upaya pembangunan yang
partisipatif dan berkelanjutan dengan fokus perioritas pada upaya perkuatan di
berbagai bidang dalam upaya kemandirian desa. Salah satu upaya untuk kemandirian
desa adalah penguatan aspek usaha ekonomi masyarakat pedesaan. Untuk konteks
ini kementerian dalam negeri dapat memperkuat usaha ekonomi masyarakat pedesaaan
melalui operasionalisasi BUMDes
Kedua, Konseptualisasi
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat. Pengembangan Usaha Ekonomi
Masyarakat menjadi bagian dari kegiatan pembangunan desa dengan memberikan aksentuasi
pada peran pemerintahan desa, sehingga berdampak pada peningkatan PADesa.
Ketiga, Peran
Pemerintahan Desa dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat hingga saat ini
masih terbentur pada keterbatasan “ruang-ruang” kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah
Desa dan kapasitas perangkat desa, khususnya pada aspek orientasi pengembangan usaha
desa, identifikasi potensi dan karakteristik desa.
Keempat, BUMDes
mengelola “segala hal” yang berkaitan dengan aset yang bersifat common
property right (pemilikan asset secara kolektif) yang berfungsi ekonomi. Dalam
hal ini mempunyai fungsi ekonomi, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat. Dari sisi kepemilikan BUMDes adalah Desa (Pemerintah Desa), dan
tidak ada shared saham dari pihak lain. Modal usaha
BUMDES berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat,
bantuan Pemerintah, bantuan Pemerintah Daerah, pinjaman, dan kerjasama
dengan pihak usaha lain. Arah pengembangan BUMDes terkait dengan pembangunan
perekonomian perdesaan kedepan adalah dari orientasi Pembiayaan atau Permodalan
dan Pemanfaatan Aset menjadi Economic / Business - Entrepreneurship
Development Manager (Pengelola Pengembangan Ekonomi / Bisnis ~ Kewirausahaan)
dan Asset & Resource Manager (Pengelola Aset serta Sumber Daya).
Agenda
usaha pengembangan ekonomi masyarakat, antara lain untuk :
- Memperkuat eksistensi BUMDes ada beberapa upaya yang perlu dilakukan yaitu : kordinasi antara instansi terkait untuk integrasi berbagai program penguatan ekonomi di perdesaan dalam berbagai bentuknya; mengawal rancangan Undang-undang Desa agar kepentingan pengembangan BUMDes terakomodasi untuk jangka panjang; penguatan aspek regulasi dan kelembagaan BUMDes sehingga memiliki kejelasan identitas melalui peraturan yang lebih tinggi dan lebih kuat; mendorong agar pemerintah berperan dalam memperkuat aspek pendanaan bagi pengembangan BUMDes dalam bentuk akses stimulan permodalan, program hibah, pendampingan teknis, fasilitasi sarana prasarana, peguatan teknologi dan peningkatan kapsitas SDM; perlu memasukan anggaran perkuatan desa pada APBN/APBD juga perlu diupayakan teknik pengaturan alokasi anggaran yang peruntukannya langsung untuk penguatan desa.
- Melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait tentang konsep, fungsi dan peran BUMDes sehingga muncul kesadaran yang tinggi dari masyarakat, pemerintah maupun legislator untuk bersama-sama memperkuat BUMDes serta mengimplementasikannya di wilayahnya masing-masing.
- Melakukan kordinasi antar kementerian dimaksudkan untuk melakukan komunikasi dan upaya penyatuan persepsi.
- Sinkronisasi peraturan terkait BUMdes seiring dengan perkembangan yang ada, posisi BUMDes harus dipertegas di undang-undang Desa yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.
- Melakukan sinergi dengan kementerian terkait dalam program ekonomi dapat memperkuat berbagai usaha ekonomi pedesaaan melalui BUMDes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar