INFO PELAYANAN PRIMA
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, disebutkan
bahwa untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat Pelayanan masyarakat dan
menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/ Badan Pelayanan terpadu di
Kabupaten maka ditetapkan Pelayanan Adminsitrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN).
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Banyuputih meliputi:
A. Pelayanan Perizinan, terdiri dari:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan dengan kriteria sebagai berikut:
- Izin Gangguan untuk Usaha dengan indeks Gangguan Kecil dengan luasan sampai dengan 500 M2
- Izin Usaha Salon Kecantikan
- Izin Usaha Rumah Makan
- Izin Pemasangan Reklame, dengan kriteria sebagai berikut:
- Papan gantung dengan pemasangan diatas toko/ warung atau halaman/ pekarangan tempat usaha;
- Spanduk/ Layar/ Umbur-umbul: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
- Berupa poster/ Stiker/ Slebaran: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan klasifikasi Usaha Makro
B. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
C. Pelayanan Pajam Bumi dan Bangunan (PBB)
D. Rekomendasi/ Surat Keterangan, terdiri dari:
- Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten;
- Pengantar Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
- Melegalisasi Proposal yang diajukan masyarakat meliputi:
- Proposal Bantuan Sosial dan Pendidikan;
- Proposal Bantuan Keagamaan;
- Proposal Pembangunan;
- Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan; dan
- Proposal Bantuan Modal Usaha
- Surat Keterangan Miskin;
- Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pengantar Rekomendasi Survey Penelitian;
- Pengantar Izin Keramaian;
- Pengantar Pindah Kawin;
- Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
- Melegalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi dan Badan Hukum lainnya;
- Surat Keterangan Waris;
- Surat Keterangan Boro Kerja;
- Surat Keterangan Pemanfaatan Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan badan jalan;
- Pengantar pengurusan prizinan dan Informasi Tata Ruang (ITR);
- Pengantar angkut kayu/ pas;
- Pengantar Akte Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Kawin);
- Dispensasi Nikah (Waktu pengurusan administrasi kurang dari 15 hari dari hari pernikahan);
- Pengantar Register Kredit Bank
- Rekomendasi pendirian kelompok kesenian, sanggat seni; dan
- Surat Keterangan dan Rekomendasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar