Jumat, 13 November 2015

PROSEDUR PELAYANAN KTP dan KK

Prosedur

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP  baru
  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. KTP lama.
  3. Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
  4. Foto copy Akta Kelahiran.
  5. Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
  6. Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.
Perpanjangan KTP
  1. KTP lama dan
  2. KK yang dimiliki penduduk.
KTP pengganti
  1. KTP lama yang rusak atau
  2. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
  3. KK.

PERSYARATAN  PENERBITAN  KARTU  KELUARGA  (KK)
KK  baru
  1. KK dan KTP lama.
  2. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
  4. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
  5. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
KK  bagi penduduk yang sudah punya NIK
  1. Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
  2. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN :
  1. Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
  2. Surat Keterangan Pindah Datang.
BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
  1. KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
  2. Surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar