Prosedur
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP baru
- Foto copy Kartu Keluarga
- KTP lama.
- Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
- Foto copy Akta Kelahiran.
- Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
- Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.
Perpanjangan KTP
- KTP lama dan
- KK yang dimiliki penduduk.
KTP pengganti
- KTP lama yang rusak atau
- Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
- KK.
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
KK baru
- KK dan KTP lama.
- Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
- Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
KK bagi penduduk yang sudah punya NIK
- Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
- Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
- Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN :
- Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
- Surat Keterangan Pindah Datang.
BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
- KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar